Polri
menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan
Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”). SE Hate Speech ini
tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Surat Edaran (“SE”) ini
terdiri dari empat butir yang mengatur antara lain lingkup
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak
pidana yang berkaitan.
Pada dasarnya,
jika kita telusuri, tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini
adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan
perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.
Keberlakuan
Surat Edaran
Dalam artikel Surat
Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan Dosen Fakultas Hukum
Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan SE memang bukan peraturan
perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking),
melainkan sebuah peraturan kebijakan. SE masuk peraturan kebijakan (beleidsregel)
atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving)
Dampak Hukum
Diterbitkannya SE Hate Speech
Menyorot
pertanyaan Anda soal keharusan kita berhati-hati saat berekspresi atau
mengeluarkan pendapat di sosial media atau saat berdemo, memang pada dasarnya
setiap orang dilarang mengungkapkan ekspresi berupa kebencian terhadap
suku, ras dan agama tertentu.
Jadi, sebelum
SE Hate Speech ini terbit pun ketentuan-ketentuan mengenai
larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah disebut dalam
SE Hate Speech di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
(Pasal 156, Pasal 157) untuk menjerat pelaku dugaan ujaran kebencian.
Peraturan
perundang-undangan yang dimaksud adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”)
[Pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2)]
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ttg Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis("UU 40/2008")(Pasal 16)
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ttg Penanganan
Konflik Sosial (“UU 7/2012”)
4. Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 ttg Teknis Penanganan Konflik Sosial (“Perkapolri 8/2013”)
SE Hate
Speech pada dasarnya adalah petunjuk dan panduan bagi kepolisian di
lapangan ketika terjadi dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang berlaku
internal bagi lingkungan Kepolisian RI. Tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate
speech ini adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami
langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.
Sebelum SE Hate
Speech terbit inipun ketentuan-ketentuan soal larangan berujar
kebencian (seperti pencemaran nama baik misalnya) sebenarnya telah ada dan
diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi pedoman
bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berekspresi, baik itu di pergaulan
sehari-hari di sosial media maupun saat berdemo.
Namun, kita
sebagai masyarakat juga dapat memanfaatkan SE Hate Speech ini sebagai
dasar meminta anggota polisi untuk memediasi jika suatu saat kita terlibat
dalam perbuatan dugaan ujaran kebencian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar