Senin, 09 November 2015

SURAT EDARAN KAPOLRI TENTANG UCAPAN KEBENCIAN "Hate Speech"





Tujuan Diterbitkannya SE Hate Speech

          Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (“SE Hate Speech”). SE Hate Speech ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Surat Edaran (“SE”) ini terdiri dari empat butir yang mengatur antara lain lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak pidana yang berkaitan.

          Pada dasarnya, jika kita telusuri, tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini adalah untuk memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.

Keberlakuan Surat Edaran

          Dalam artikel Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan SE memang bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan. SE masuk peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving)

Dampak Hukum Diterbitkannya SE Hate Speech

          Menyorot pertanyaan Anda soal keharusan kita berhati-hati saat berekspresi atau mengeluarkan pendapat di sosial media atau saat berdemo, memang pada dasarnya setiap orang dilarang mengungkapkan ekspresi berupa kebencian terhadap suku, ras dan agama tertentu.

          Jadi, sebelum SE Hate Speech ini terbit pun ketentuan-ketentuan mengenai larangan berujar kebencian telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah disebut dalam SE Hate Speech di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (Pasal 156, Pasal 157) untuk menjerat pelaku dugaan ujaran kebencian.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah:

4.    Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 ttg Teknis Penanganan Konflik Sosial   (“Perkapolri 8/2013”)


              SE Hate Speech pada dasarnya adalah petunjuk dan panduan bagi kepolisian di lapangan ketika terjadi dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang berlaku internal bagi lingkungan Kepolisian RI. Tujuan Kapolri mengeluarkan SE Hate speech ini adalah untuk  memberitahukan anggotanya agar memahami langkah-langkah penanganan perbuatan ujaran kebencian atau hate speech.

              Sebelum SE Hate Speech terbit inipun ketentuan-ketentuan soal larangan berujar kebencian (seperti pencemaran nama baik misalnya) sebenarnya telah ada dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Inilah yang menjadi pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berekspresi, baik itu di pergaulan sehari-hari di sosial media maupun saat berdemo.


              Namun, kita sebagai masyarakat juga dapat memanfaatkan SE Hate Speech ini sebagai dasar meminta anggota polisi untuk memediasi jika suatu saat kita terlibat dalam perbuatan dugaan ujaran kebencian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar